Latar Belakang

P

enerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel serta tidak diskriminatif. Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi berhasil menyelesaikan studi tepat waktu. Siswa yang berprestasi tinggi dan konsisten menunjukkan prestasinya di SMA/SMK/MA layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Dalam kerangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi peran dalam proses seleksi SNBP. Sekolah sebagai satuan pendidikan dan guru sebagai pendidik diasumsikan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran yang merupakan prinsip pendidikan karakter. Oleh karena itu, sekolah berkewajiban mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswa dengan lengkap dan benar. PDSS merupakan basis data yang dijadikan sumber utama data SNBP. Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi jalur SNBP dilakukan oleh Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. SNPMB adalah satu-satunya lembaga penyelenggara tes perguruan tinggi terstandar di Indonesia.

Tujuan

Tujuan SNBP adalah

  1. Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
  2. Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20% dengan biaya ditanggung pemerintah.

Ketentuan Umum

Ketentuan Umum SNBP adalah

  1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
    • semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
    • semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
    Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
  2. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
  3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
  4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  5. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
  6. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
  7. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Penerimaan di Perguruan Tinggi Negeri

  1. Lulus satuan pendidikan SMA/SMK/MA.
  2. Dinyatakan lulus SNBP 2024.
  3. Lolos verifikasi data serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

Pengisian Data Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS)

  1. Sekolah harus memastikan bahwa data tentang sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.
  2. Pengisian PDSS dilakukan Kepala Sekolah atau petugas sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah untuk mengisikan data siswa kelas XII atau siswa kelas terakhir yang eligible sesuai dengan hasil pemeringkatan.
  3. Kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.

Persyaratan Sekolah

Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNBP adalah:

  1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.
  2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:
    • Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
    • Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
    • Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah
  3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Persyaratan Siswa Pendaftar (Siswa Eligible)

  1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS.
  4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS.
  5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga.
  6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
  7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.

Pilihan Program Studi

  1. Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.
  2. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.
  3. Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.
  4. Apabila memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
  5. Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada sub menu PTN SNBP

Portofolio (Khusus Program Studi Jenis Olahraga dan Seni) 

UPN "Veteran" Jakarta saat ini tidak memiliki Program Studi Jenis Olahraga dan Seni.

Portofolio ada 11 jenis, sebagai berikut:

  1. Olahraga
  2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya
  3. Seni Tari
  4. Seni Musik
  5. Seni Karawitan
  6. Etnomusikologi
  7. Teater
  8. Fotografi
  9. Film Televisi
  10. Seni Pedalangan
  11. Sendratasik

Tahapan Pendaftaran

  1. Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.
  2. Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
  3. Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh pada menu Unduhan
  4. Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2024.
  5. Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.

Ketentuan Pemeringkatan Siswa oleh Sekolah

  1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rerata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 5.
  2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa bila ada nilai yang sama. Pada sekolah Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), kriteria lain dapat menggunakan capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
  3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah sebagaimana Persyaratan Sekolah poin 2.

Biaya

Siswa pendaftar tidak dipungut biaya apa pun. Biaya penyelenggaraan SNBP sepenuhnya ditanggung Pemerintah.

Jadwal SNBP

Jadwal pelaksanaan SNBP adalah sebagai berikut:

Jadwal_SNBP_2024.png

Grafik Keketatan Jalur Masuk SNMPTN UPN "Veteran" Jakarta Tahun 2018

snmptn_2018_ipa_.jpeg

Keterangan :

  • Keketatan ditampilkan dalam bentuk persentase dari (jumlah yang diterima / jumlah peminat ) x 100%.
  • Semakin rendah persentase keketatan menunjukkan semakin ketat persaingan untuk masuk jurusan tersebut.

snmptn_2018_ips_.jpeg

Keterangan :

  • Keketatan ditampilkan dalam bentuk persentase dari (jumlah yang diterima / jumlah peminat ) x 100%.
  • Semakin rendah persentase keketatan menunjukkan semakin ketat persaingan untuk masuk jurusan tersebut.

Prinsip dan Tahapan Seleksi

Seleksi pada jalur SNBP dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

  1. mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya;
  2. memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah;
  3. memperhitungkan lintas jurusan; dan
  4. menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.

Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. siswa pendaftar diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi pertama; dan
  2. jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, maka akan diikutkan pada seleksi pilihan kedua.

Sanksi Bagi Sekolah dan/atau Siswa yang Melakukan Kecurangan

Sanksi tegas bagi sekolah dan/atau siswa/calon mahasiswa yang melakukan kecurangan sebagai berikut.

  1. Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya.
  2. Siswa yang dinyatakan lulus SNBP dan terbukti melakukan kecurangan dapat dibatalkan status kelulusannya.

Program Studi dan Daya Tampung

NO FAKULTAS JENJANG PROGRAM STUDI KUOTA DAYA TAMPUNG 2024
TOTAL SNBP 20% SNBT 50% SEMA 30%
1 EKONOMI DAN BISNIS D3 D3 PERBANKAN DAN KEUANGAN 120 24 60 36
2 D3 D3 AKUNTANSI 110 22 55 33
3 S1 S1 MANAJEMEN 320 64 160 96
4 S1 S1 AKUNTANSI 270 54 135 81
5 S1 S1 EKONOMI PEMBANGUNAN 120 24 60 36
6 S1 S1 EKONOMI SYARIAH 120 24 60 36
7 KEDOKTERAN S1 S1 KEDOKTERAN 205 41 103 61
8 S1 S1 FARMASI 60 12 30 18
9 TEKNIK S1 S1 TEKNIK MESIN 135 27 68 40
10 S1 S1 TEKNIK INDUSTRI 140 28 70 42
11 S1 S1 TEKNIK PERKAPALAN 70 14 35 21
12 S1 S1 TEKNIK ELEKTRO 105 21 53 31
13 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK S1 S1 ILMU KOMUNIKASI 360 72 180 108
14 S1 S1 HUBUNGAN INTERNASIONAL 240 48 120 72
15 S1 S1 ILMU POLITIK 200 40 100 60
16 S1 S1 SAINS INFORMASI 120 24 60 36
17 ILMU KOMPUTER D3 D3 SISTEM INFORMASI 140 28 70 42
18 S1 S1 INFORMATIKA 175 35 88 52
19 S1 S1 SISTEM INFORMASI 210 42 105 63
20 HUKUM S1 S1 HUKUM 480 96 240 144
21 ILMU KESEHATAN D3 D3 KEPERAWATAN 70 14 35 21
22 D3 D3 FISIOTERAPI 70 14 35 21
23 S1 S1 KEPERAWATAN 140 28 70 42
24 S1 S1 KESEHATAN MASYARAKAT 210 42 105 63
25 S1 S1 GIZI 140 28 70 42
26 S1 S1 FISIOTERAPI 70 14 35 21
TOTAL 4400 880 2202 1318

Peserta Pelamar Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)

  1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
  2. Calon peserta yang mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah.
  3. Pendaftaran KIP Kuliah di Kemendikbudristek hanya berlaku untuk pilihan prodi di PTN Akademik dan PTN Vokasi saja.
  4. Informasi detail KIP Kuliah di Kemendikbudristek dapat diakses melalui laman https://puslapdik.kemdikbud.go.id; sedangkan informasi detail KIP Kuliah di Kemenag dapat diakses melalui laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id

Satuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa UPN "Veteran" Jakarta Jenjang Sarjana Yang Diterima Melalui Jalur SNBT Tahun 2024

No Program Studi UKT Kelompok 1 UKT Kelompok 2 UKT Kelompok 3 UKT Kelompok 4 UKT Kelompok 5 UKT Kelompok 6 UKT Kelompok 7 UKT Kelompok 8
1 D3 Perbankan dan Keuangan 500.000 1.000.000 2.500.000 3.300.000 4.100.000 4.900.000 5.700.000 6.400.000
2 D3 Akuntansi 500.000 1.000.000 2.500.000 3.300.000 4.100.000 4.900.000 5.700.000 6.400.000
3 D3 Sistem Informasi 500.000 1.000.000 2.500.000 3.300.000 4.100.000 4.900.000 5.700.000 6.400.000
4 D3 Keperawatan 500.000 1.000.000 2.500.000 3.500.000 4.500.000 5.500.000 6.500.000 7.300.000
5 D3 Fisioterapi 500.000 1.000.000 2.500.000 3.400.000 4.300.000 5.200.000 6.100.000 7.000.000

Keterangan :

UKT Kelompok 1 - 8 : Khusus dibayarkan oleh mahasiswa yang diterima lewat jalur SNBP dan SNBT
UKT KIP-K : Mahasiswa penerima beasiswa KIP-K yang UKT-nya dibayarkan oleh Negara

Laman Resmi dan Alamat SNPMB

  1. Informasi resmi SNPMB dapat dilihat pada laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
  2. Informasi resmi dapat diakses melalui https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id dan call center 0804 1 450 450 (Pukul 08.00 - 18.00 WIB).
  3. Informasi resmi juga dapat diperoleh di Unit Layanan Terpadu (ULT)/Humas PTN terdekat.
  4. Alamat SNPMB
    Gedung D Lantai 2, Komplek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiJalan Pintu I Senayan, Jakarta 10270
    Telepon: (021) 3104041
  5. Media Sosial Resmi SNPMB: Qries  Qries  Qries  Qries Qries

Informasi Portofolio

Silahkan Download Informasi Portofolio pada link dibawah ini :

Unduh Informasi Portofolio

Lain-Lain

  1. Siswa pendaftar yang diterima melalui jalur SNBP 2023 tidak diperbolehkan mendaftar SNBT 2023
  2. Perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNBP 2023 akan diinformasikan melalui lamanH​https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

Informasi

Informasi tentang penerimaan mahasiswa baru, lebih lanjut dapat menghubungi bagian informasi Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru UPN “Veteran” Jakarta tahun 2024 melalui :

Terakhir diperbaharui : Jumat, 21 Juni 2024 09:37 WIB | Halaman ini merupakan halaman dinamis, sewaktu-waktu informasi dapat berubah.


Kontak Kami

Alamat
Sub Bagian Registrasi & Statistik UPN "Veteran" Jakarta
Gedung Rektorat Lantai Dasar, Jl. RS Fatmawati, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12450
Telepon
021-7699431 / 021-7656971 (Ext 124)
Faksimile
021-7699431 / 021-7656971 (Ext 124)
Website
E-mail
penmaru@upnvj.ac.id