Ketentuan Kuota Dan Kriteria Kelulusan Jalur Seleksi Mandiri (SEMA) UPN Veteran Jakarta Tahun 2022 Gelombang 2

Selasa, 12 Juli 2022 19:43 WIB


PENGUMUMAN
REKTOR UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
NOMOR  64 /UN61/PG/2022

TENTANG

KETENTUAN KUOTA DAN KRITERIA KELULUSAN
JALUR SELEKSI MANDIRI (SEMA) UPN VETERAN JAKARTA TAHUN 2022 GELOMBANG 2

 

  1. Jalur Seleksi Mandiri (SEMA) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta merupakan salah satu jalur Penerimaan Mahasiswa Baru yang kuotanya ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari seluruh daya tampung mahasiswa baru Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Pada Gelombang 2 ini kuota mengikuti jumlah yang tidak daftar ulang pada SEMA Gelombang 1
  2. Kuota Jalur Seleksi Mandiri (SEMA) dibagi menjadi Skema Non-Afirmasi sebesar 60% (enam puluh persen) dan Skema Afirmasi dengan kuota 40% (empat puluh persen).
  3. Ketentuan Skema Non-Afirmasi:
    1. Skema Non-Afirmasi ditetapkan dengan kuota sebagai berikut:
      1. Subskema akademik, dengan kuota sebesar 60% (enam puluh persen);
      2. Subskema Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ditambah akademik, dengan kuota sebesar 40% (empat puluh persen);
    2. Kriteria kelulusan yang digunakan untuk skema Non-Afirmasi adalah sebagai berikut:
      1. Subskema akademik menggunakan sepenuhnya nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK);
      2. Subskema Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) menggunakan kriteria nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) ditambah nilai besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
  4. Ketentuan Skema Afirmasi:
    1. Kuota Skema Afirmasi ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Subskema Keluarga besar TNI/Polri/PNS Kemhan/PNS Polri sebesar 40% (empat puluh persen);
      2. Subskema Keluarga besar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta sebesar 30% (tiga puluh persen);
      3. Subskema Alumni sebesar 5% (lima persen);
      4. Subskema Mitra sebesar 25% (dua puluh lima persen).
    2. Cakupan Skema Afirmasi ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Subskema Keluarga besar TNI/Polri/PNS Kemhan/PNS Polri yang mencakup Anggota TNI/Polri, PNS Kementerian Pertahanan, Pegawai Negeri Sipil Polri, dan purnawirawan/wredatama.
      2. Subskema Keluarga besar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang meliputi Dosen tetap, tenaga kependidikan tetap, dan Pensiunan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
      3. Subskema Alumni yang berkontribusi untuk pengembangan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
      4. Subskema Mitra yang meliputi anggota kehormatan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Organisasi atau Perorangan yang mempunyai hubungan kerja dan/atau memberikan manfaat untuk pengembangan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta serta mitra wilayah penduduk asli kelurahan Pondok Labu, Kelurahan pangkalan jati, dan kelurahan limo.
    3. Kriteria kelulusan yang digunakan untuk Skema Afirmasi adalah sebagai berikut:
      1. Subskema TNI/Polri/PNS Kemhan/PNS Polri, Subskema Keluarga besar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan Subskema alumni menggunakan kriteria nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) serta wawasan Bela Negara;
      2. Subskema mitra menggunakan kriteria nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), wawasan Bela Negara, Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), dan dengan mempertimbangkan kontribusi berupa sarana prasarana dan lainnya yang mendukung proses pembelajaran untuk Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
    4. Status Pendaftar yang diajukan melalui subskema Afirmasi Keluarga besar TNI/Polri/PNS Kemhan/PNS Polri, Keluarga besar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, dan Alumni adalah anak kandung.
    5. Dalam hal Kuota salah satu subskema Afirmasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke dalam kuota subskema Afirmasi lainnya.
    6. Dalam hal perhitungan akhir kuota skema Afirmasi yang tersedia tidak terpenuhi, maka sisa kuota yang ada akan dialihkan kedalam kuota skema Non-Afirmasi subskema Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
    7. Batas waktu pengajuan permohonan Afirmasi paling lambat 15 Juli 2022 Pukul 15.00 WIB. Mekanisme pengajuan usulan melalui skema afirmasi melalui link https://s.id/pengajuan_afirmasi_sema_s1_upnvj_2022_g2

Jakarta, 12  Juli 2022
a.n. Rektor
Wakil Rektor Bidang Akademik,

TTD

Anter Venus
NIP 196806021994031002


Export tanggal : Kamis, 12 Desember 2024 Pukul 11:20:17 WIB.
Exported dari [ https://penmaru.upnvj.ac.id/id/jalur-mandiri/2022/07/ketentuan-kuota-dan-kriteria-kelulusan-jalur-seleksi-mandiri-sema-upn-veteran-jakarta-tahun-2022-gelombang-2.html ]